Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepuluan Tanimbar, sebagai upaya untuk mencegah adanya Pungutan Liar (Pungli), Bhabinkamtibmas Desa Bomaki Bripka R. Maulany Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Kepada Beberapa Warga Desa Bomaki, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (06/07).
Melalui Sosialisasinya tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan kepada Warga Binaannya tentang pengertian Pungli yang dijelaskan bahwa Pungli merupakan pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.
“Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia” ungkapnya.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa Potensi Pungli dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi Pemerintah,Sekolah, Kepolisian,BUMN maupun BUMD, sehingga sektor pendidikan masih menjadi tempat Pungli yang paling banyak dilakukan, untuk itu sangat dibutuhkan keterlibatan Masyarakat untuk dapat berperan aktif mendukung pemberantasan pungli yang kemungkinan terjadi di sekitar mereka.
“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat Pidana, baik kepada pihak yang memberi ataupun yang menerima” jelasnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak Masyarakat agar turut serta mengawasi pelayanan publik dan ikut serta memerangi pungli, salah satunya dengan tidak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Segera laporkan kepada Pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas apabila menemukan praktek pungli pada tempat pelayanan publik, agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” himbaunya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi tentang Satgas Satuan Sapuh Bersih Pungutan Liar ini, Warga Masyarkat dapat mengerti tentang hukum dan larangan terkait Pungutan Liar.












