Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri, Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa edukasi dan sosialisasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) kepada Masyarakat di Kota Saumlaki, Senin (19/01/26).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatgas Preemtif, AKP J. SAMPONU, didampingi Aipda J.V. ANDRIES dan Brigpol S. NUSMESE. Sosialisasi ini menyasar kepada para Pedagang, Pengemudi ojek, serta Masyarakat umum guna memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan hukum yang mulai memberlakukan sanksi lebih tegas terkait minuman keras (miras).
Kapolres Kepulauan Tanimbar melalui Kasatgas Preemtif menekankan beberapa poin krusial dalam KUHP Baru, di antaranya:
- Mabuk di Tempat Umum (Pasal 316): Setiap orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain diancam pidana denda maksimal Kategori II (Rp10.000.000).
- Penjualan/Pemberian Minuman Memabukkan (Pasal 424): Aturan ini memberikan sanksi berat bagi siapa pun yang menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang yang sudah dalam keadaan mabuk (penjara 1 tahun) atau kepada anak di bawah umur (penjara 2 tahun).
- Sanksi Fatal: Jika tindakan memaksa orang minum miras menyebabkan luka berat, pelaku dapat dipidana 5 tahun penjara, dan jika menyebabkan kematian, ancaman pidana meningkat hingga 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau Warga agar mematuhi undang-undang yang telah ditetapkan Pemerintah. Larangan ini bertujuan murni untuk menjaga ruang publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar tetap aman, nyaman dan bebas dari gangguan Kamtibmas yang dipicu oleh miras” tegas AKP J. SAMPONU.
Selain edukasi hukum, tim Satgas Preemtif juga turut mengajak Masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan menjelang perayaan Idul Fitri. Masyarakat pun diperkenalkan kembali dengan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis.
“Jika melihat atau mengalami gangguan keamanan, segera hubungi Call Center 110. Hal ini agar Personel Kepolisian dapat segera bertindak lebih cepat di lapangan” tambahnya.
Melalui kegiatan preemtif Kepolisian ini, diharapkan kesadaran hukum Masyarakat dapat meningkat sehingga angka tindak pidana akibat pengaruh minuman keras (miras) dapat ditekan secara signifikan, khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.












