Tribratnews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat tanggal 17 April 2020, Pukul 11.00 Wit, bertempat di pertokoan dan tempat – tempat keramaian di Kota Saumlaki,Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah dilaksanakan pemasangan sticker terkait Ancaman pidana bagi yang berkerumun saat pandemi corona.
Kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi Penyebaran Virus Covid-19 serta mencegah gangguan kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekaligus masyarakat dapat mengetahui ancaman pidana terkait dengan penanganan covid 19.
Pemasangan sticker dipimpin oleh Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat Bripka Larry W. N. Nussy.
Adapun anggota Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara barat yang melaksanakan pemasangan sticker :
1. Brigpol A. Uniwaly;
2. Brigpol I Kadek Juwitra;
3. Brigpol Frankie R. Leasa;
4. Briptu Andris Katty.
Pemasangan sticker terkait Ancaman pidana bagi yang berkerumun saat pandemi corona berlangsung aman dan lancar.