Tribratanews.polrestanimbar.com – Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat melaksanakan gelar perkara terkait kasus Penyerobotan tanah, penggelapan hak atas tanah dan tindak pidana di bidang Kehutanan.Giat berlangsung pada ruangan rapat Polres Maluku Tenggara Barat.Rabu (12/09/2018),pukul 10.35 wit.
Hadir dalam kegiatan gelar perkar ,Waka Polres Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H, Kasat Reskrim Iptu Joenathan Soetrisno,Kasiwas Iptu Ayub Taroreh, staf penyidik pembantu Satreskrim sebanyak 12 orang dan perwakilan dari Sipropam Polres Maluku Tenggara Barat.
Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool, SH., M.H,memimpin pelaksanaan gelar perkara terkait kasus Penyerobotan tanah, penggelapan hak atas tanah dan tindak pidana di bidang Kehutanan.
Sebelum pelaksanaan gelar dimulai, para penyidik yang menangani kasus tersebut memaparkan perkembangan proses penyidikan dari setiap kasus yang dimaksud.
Sementara itu pelaksanaan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan, sebagai wadah komunikasi antar penegak hukum, mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara serta mencegah terjadinya pra peradilan, Tutur Waka Polres Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H.
“Gelar perkara ini kami lakukan dalam rangka penggelaran proses perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka menangani tindak pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).Pungkas Waka Polres.