Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 24 Juni 2020, pukul 10.00 wit bertempat di jalan Ir. Soekarno tepatnya di depan kediaman Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kasat Lantas Polres Maluku tenggara barat Iptu J. Samangun bersama personil lalu lintas melaksanakan Rekontruksi Kasus Kecelakaan lalu lintas dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / III / 2020 / Lantas, tanggal 29 Februari 2020 bersama Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Prasetyo, S.H.
Pelaksanaan Rekonstruksi Kasus dengan tujuan untuk memberikan gambaran seacara jelas kronologis kasus pidana yang terjadi di TKP sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dituangkan dalam berkas Perkara demi memperkuat keyakinan Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum sesuai fakta di TKP.
Dari hasil Rekonstruksi yang dilaksanakan diperoleh kesimpulan bahwa harus dilakukan pemeriksaan tambahan kepada saksi – saksi dan kedua Tersangka.
Personil yang terlibat dalam kegiatan Rekontruksi :
- KBO Lantas Ipda J. Ranguly
- P.S Kanit laka Bripka A. Suila
- Bripka N. Wondola
- Bripka M. Ferdinandus
- Bripka A. Layan
- Bripol GD. Adi Astawan
- Briptu M. Toisuta
- Bripda Alimuddin
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












