Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu, tanggal 18 April 2020, pukul 08.00 wit, Brig Satuan Binmas Polres Maluku Tenggara Barat, melaksanakan kegiatan Penempelan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kegiatan penempelan Himbauan Larangan / Penundaan untuk Mudik ( Tidak Pulang Kampung ) kepada warga masyarakat Kabupaten KepulauanTanimbar pada kompleks depan kantor BRI Unit Saumlaki, Pos Jaga PT Maluku Jaya Satu (Kompleks Kantor Pertamina ) dan kompleks kos-kosan desa Sifnana.
Adapun personil Satuan Binmas yangg melaksanakan kegiatan dimaksud :
1. Bripka Y. Larwuy
2. Bripka M. Masela
3. Bripka V. Welikin
4. Brigpol J. Landungan
5. Brigpol M. Uren
Kegiatan penempelan Maklumat Kapolri berjalan aman dan lancar serta berakhir pada Pukul 09.30 wit.