Tribratanews.polrestanimbar.com – Pada hari Senin
Tanggal 2 Maret 2020,Pukul 09.00 Wit,
bertempat di Kantor Desa Wowonda,
Kecamatan Tanimbar Selatan,Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese,melaksanakan Giat sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada warga Desa Wowonda yang sementara melaksanakan aktifitas pengurusan masalah di kantor desa wowonda.
Materi sosialisasi yang disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Wowonda :
1) Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2). Sangsi pidana sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,
Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:
1. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
2. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Disamping itu Bhabinkamtibmas juga mengajak warga apabila menemukan praktek pungli di dalam kehidupan sehari-hari, agar dapat melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian atau Bhabinkamtibmas desa Wowonda agar dapat di tindak lanjuti.
Kegiatan sosialisasi berjalan dari awal hingga selesai dalam keadaan aman dan lancar.