Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Matakus Bripka Brian Christoffel Sambangi Warga Binaan ke rumah keluarga Ibu. G. Minanlarat yang sedang duduk bersama keluarganya dan Mensosialisasikan Kartu Layanan Pengaduan Polri di Desa Matakus, Kec. Tanimbar Selatab, Kab. Kepulauan Tanimbar, Selasa (27/12).
Bhabinkamtibmas Mensosialisasikan Kartu Layanan Pengaduan Polri dengan memberikan Nomor Hotline Call Center serta Nomor Whatshab (WA) Pos Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Tanimbar Selatan, serta tata cara pelaporan, sehingga warga dapat dengan cepat dan mudah dalam melaporkan gangguan Kamtibmas.
Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas Menyampaikan kepada Warga Binaan serta mengajak warga,agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas di Desa Matakus, sehingga terciptanya situasi yang aman, damai & kondusif di Wilayah Hukum Polsek Tanimbar Selatan.
“Saya menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan suatu bentuk Tindakan/perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan Kamtibmas serta mengarah ke Tindak Pidana” ujarnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mejelaskan pasal-pasal Tindak Pidana yang umumnya marak terjadi di kalangan Masyarakat diantaranya terkait Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini marak terjadi dikalangan remaja sebagai kelompok rentan baik itu sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.
Terkait Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana yaitu Barang siapa dengan sengaja memukul, menampar, atau memukul, menusuk, mengiris dll serta merusak Kesehatan atau Penderitaan orang lain. Dapat di ancam dengan hukuman Penganiayaan biasa ancaman hukuman maksimum 2 Tahun 8 Bulan penjara, Mengakibatkan Luka Berat ancaman hukuman maksimum 7 Tahun penjara, Mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimum 12 Tahun penjara.
Terkait Kekerasan Bersama Terhadap Orang/Barang sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 170 KUHPidana yaitu Bersama-sama melakukan Kekerasan secara bersama-sama terhadap Orang/Barang di muka umum dapat diancam dengan hukuman diantaranya Mengakibatkan Luka ancaman hukuman maksimum 7 Tahun penjara, Mengakibatkan Luka Berat ancaman hukuman maksimum 7 Tahun penjara, Mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimum 12 Tahun penjara.
Terkait Pembunuhan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana yaitu Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, Dapat diancam dengan hukuman diantaranya Mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimum 15 Tahun penjara.
Terkait Pencemaran Nama Baik Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHPidana yaitu Barang siapa menuduh melakukan suatu perbuatan agar diketahui orang banyak, merusak Kehormatan/Nama Baik seseorang dengan sengaja, Dapat diancam dengan hukuman, Ancaman hukuman maksimum 1 Tahun 4 Bulan penjara.
Terkait Miras (minuman keras) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHPidana yaitu Barang siapa yang sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang yang berkeliaran mabuk, sengaja membuat mabuk orang di bawah umur 16 Tahun dan memaksa untuk mengkonsumsi miras. Dapat di ancam dengan hukuman Pidana paling lama 6 Tahun penjara.
Bhabinkamtibmas Turut Mengajak warga masyarakat Desa Matakus agar selalu menerapkan pola hidup sehat sesuai dengan Anjuran Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Pencegahan & Penyebaran virus Corona (COVID 19) yaitu dengan Menggunakan masker (pelindung mulut) saat beraktivitas, tetap menjaga jarak minimal (1-2) meter saat beraktivitas di tempat umum, Mencuci tangan menggunakan sabun Antiseptik sesudah maupun sebelum melaksanakan aktivitas, Menghindari kerumunan banyak orang, Mensukseskan Program Pemerintah yaitu dengan melaksanakan Penyuntikan Vaksinasi tahap 1,2&3.
Tidak lupa juga Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga binaannya “agar dilarang keras melakukan pembakaran lahan atau hutan ( Karhutla ) dan tidak mudah terprovokasi dengan berita HOAX, serta tetap menjaga hubungan kerukunan hidup orang basudara, maupun hidup toleransi kerukunan antar umat beragama” tutupnya.












