Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas desa Olilit Raya 2 Bripka Angry Helaha lakukan Sambang kepada warga binaan dan sampaikan imbauan dari Pemerintah serta beberapa pesan Kamtibmas kepada warga, Jumat (11/11).
Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa apa bila ada terjadi permasalahan di lingkup Rt atau tindakan-tindakan yang melangar hukum agar segera melaporkan kepada pemerintah desa atau dapat menghubugi Bhabinkamtimas
Bhabinkamtibnas juga Menghimbau kepada warga masyarakat yang disambangi terkait dengan beberapa tindak pidana serta ancaman hukuman dari suatu tindak Pidana/Perbuatan yang sering terjadi di lingkungan/wilayah hukum Polsek Tansel.
“Pasal Pidana Penganiayaan (351) KUHPidana barang siapa dengan sengaja memukul, menampar atau menusuk, merusak kesehatan atau Penderitaan orang lain dapat dikenakan ancaman hukuman Pidana”. Ujarnya.
Bhabinkamtibmas ini juga menghimbau kepada warga masyarakat agar sebelum melakukan suatu tindak Pidana sebaiknya berpikir jauh terlebih dahulu sebelum menyesal. Dia juga mengajak warga untuk selalu menjaga Kamtibmas dan segera menghubungi Bhabinkamtibmas apabila terjadi suatu permasalahan di lingkungan tempat tinggal.












