Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Matakus, Bripka BRIAN CHRISTOFFEL melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada sekelompok Warga binaan yang sedang berkumpul dan bersiap untuk bepergian menuju Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada, Sabtu (05/09/26) pagi ini dilakukan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif serta memberikan pesan dan imbauan langsung terkait keselamatan sekaligus edukasi hukum kepada Masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka BRIAN memberikan imbauan penting mengenai cuaca ekstrem. Ia meminta Warga untuk selalu waspada dan memantau informasi perkembangan cuaca terkini yang dikeluarkan resmi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) maupun melalui media massa terpercaya.
Secara khusus, bagi Warga yang berprofesi sebagai nelayan, Bhabinkamtibmas Desa Maramis mengingatkan agar selalu mengutamakan keselamatan diri (safety first) saat berada di lautan.
Ia mengimbau agar para nelayan memperhitungkan dengan matang baik-buruknya kondisi cuaca di perairan lepas pantai Desa Matakus sebelum memutuskan untuk pergi melaut, serta selalu mengingatkan anggota Keluarga dan sesama rekan kerja.
Selain keselamatan di laut, mengingat saat ini wilayah tersebut tengah memasuki musim kemarau, Bripka BRIAN juga menyoroti aktivitas pertanian dan perkebunan. Ia dengan tegas mengimbau Warga binaan yang ingin membuka lahan pertanian baru agar tidak melakukan pembakaran lahan gambut atau hutan dalam skala besar.
“Tindakan tersebut berisiko tinggi memicu Kebakaran yang dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar serta mengganggu kesehatan akibat polusi asap. Kami hadir untuk mengingatkan Warga agar tidak mengambil jalan pintas dengan membakar lahan secara sembarangan pada musim kemarau ini. Dampak Karhutla sangat merugikan bagi Kita semua” ujar Bripka BRIAN.
Dalam giat sambang tersebut, Bripka BRIAN pun turut memberikan edukasi hukum mengenai sanksi tegas bagi para pelaku Karhutla. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku Karhutla dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti melakukan pembakaran lahan, baik karena faktor kesengajaan maupun kelalaian, sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal hingga 15 tahun dan sanksi denda mencapai miliaran rupiah. Sanksi administrasi dan denda tambahan juga dapat diberlakukan secara tegas, khususnya apabila pelanggaran dilakukan oleh pihak korporasi.
Melalui kegiatan sambang ini, diharapkan kesadaran Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar khususnya di Desa Matakus semakin meningkat, baik dalam menjaga keselamatan transportasi laut maupun dalam mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

