Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam menjaga stabilitas keamanan dan kesehatan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Arma I, Aipda T. YEMPORMASE melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada pemilik kios, Jumat(19/12/25).
Kunjungan yang berlangsung di wilayah Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini bertujuan untuk menjalin komunikasi dua arah antara Kepolisian dengan pelaku usaha kecil, sekaligus memberikan edukasi terkait keamanan pangan dan ketertiban umum.
Dalam kunjungannya, Aipda T. YEMPORMASE memberikan imbauan tegas kepada Pedagang agar selalu mengecek masa berlaku (kadaluwarsa) setiap produk makanan dan minuman yang dipajang. Hal ini dilakukan agar mencegah terjadinya kasus keracunan makanan di kalangan Warga.
“Kami meminta para pemilik kios untuk lebih teliti. Jangan sampai menjual produk yang sudah lewat tanggal kedaluwarsanya karena sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen” imbuhnya.
Selain masalah pangan, Bhabinkamtibmas juga menekankan larangan keras bagi Pemilik Kios untuk menyediakan atau menjual minuman keras (miras). Menurutnya, konsumsi miras seringkali menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas di lingkungan Masyarakat, khususnya menjelang Natal dah Tahun Baru.
“Miras adalah akar dari berbagai masalah keamanan. Kami tidak ingin keceriaan Natal dan malam pergantian tahun rusak karena adanya perkelahian atau kecelakaan yang bersumber dari konsumsi miras. Oleh karena itu, kami pastikan tidak ada kios yang menjual barang tersebut di wilayah ini” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nirunmas Ipda VICTRO LUTURMAS, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Cipta Kondisi Kepolisian menjelang Nataru. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang akan beribadah serta masyarakat yang merayakan libur akhir tahun.
“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif. Jika menemukan adanya peredaran miras atau penjualan barang kedaluwarsa dalam jumlah besar, segera laporkan melalui Layanan Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat” jelas Kapolsek.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dari para pedagang dapat meningkat sehingga terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras. Sampai dengan berita ini diterbitkan, situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) terpantau kondusif.












