Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 10 Oktober 2020, pukul 10.30 wit, bertempat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H. melaksanakan giat Perimbangan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol kesehatan pencegahan dan penularan Covid-19 di Desa Lauran.
Bhabinkamtibmas menyambangi pemilik tempat usaha kios sembako dan menemukan ada pemilik tempat usaha yang tidak melaksanakan Protokol kesehatan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 pada tempat usaha yakni pada tempat usaha belum disiapkan tempat air cuci tangan dan hand sanitizer serta masih ditemukan melayani pengunjung tidak menggunakan masker.
Tindakan yang dilakukan yakni memberikan teguran keras kepada para pelaku usaha tersebut, selanjutnya menghimbau untuk segera menyiapkan air cuci tangan dan hand sanitizer pada tempat usaha dan selalu menghimbau kepada pengunjung tempat usaha kios agar mencuci tangan sebelum berbelanja.
Tempat dan pelaku usaha kios sembako yang ditemukan tidak melaksanakan Protokol kesehatan antara lain :
- Kios Nurma pemilik Nurlan;
- Kios Resya Pemilik Rofina Resel.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












