Beranda Berita Polres Sambangi Kedua Ibu, Bhabinkamtibmas Lauran Sosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang...

Sambangi Kedua Ibu, Bhabinkamtibmas Lauran Sosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli

147
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 29 Oktober 2020, pukul 11.00 wit, bertempat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H. melaksanakan giat sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli kepada ibu-ibu Desa Lauran yang sedang duduk-duduk.

Dalam giat sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli berikut Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Bhabinkamtibmas juga menghimbau untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada menemukan praktek pungli dalam pelayanan publik, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses