Beranda Berita Polres Saber Pungli dan Imbauan tidak membakar hutan dan Lahan disampaikan Bhabinkamtibmas Tutukembong...

Saber Pungli dan Imbauan tidak membakar hutan dan Lahan disampaikan Bhabinkamtibmas Tutukembong kepada Warga

84
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, di desa Tutukembong, kecamatan Nirunmas, Bhabinkamtibmas desa Tutukembong Polsek Nirunmas Bripka F. Mouw melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Sabtu (20/08).

Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan yakni, kepada kelompok pemuda warga masyarakat desa Tutukembong yang dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian pungutan liar (Pungli) dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli, termasuk Sanksi Pidana terhadap Pemberi dan Penerima Suap sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan 3 undang-undang (UU) nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Bhabinkamtibmas Tutukembong ini juga menghimbau kepada warga, untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila menemukan praktik Pungli dalam sistem Pelayanan Publik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah meluasnya Pungli di masyarakat.

Selain Pungli yang disampaikan, Bhabinkamtibmas ini juga menyampaikan imbauan Kapolres Tanimbar kepada warga untuk tidak membakar hutan dan lahan sembarangan karena perbuatan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat dipidanakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.