Beranda Berita Polres Respon cepat Layanan 110, Polres Kepulauan Tanimbar berhasil ringkus pelaku penganiayaan maut

Respon cepat Layanan 110, Polres Kepulauan Tanimbar berhasil ringkus pelaku penganiayaan maut

46
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan seorang Pria berinisial NT, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Penangkapan yang dilakukan ini tentunya adalah merupakan salah satu hasil nyata, efektivitas layanan Call Center Polri 110 milik Polres Kepulauan Tanimbar dalam merespons cepat laporan darurat dari Masyarakat. Hal itu disampaikan Kasi Humas pada, Kamis (05/02/26).

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI menyampaikan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 04 Ferbuari 2026 sekira pukul 05.00 WIT. Tak lama setelah kejadian, Warga sekitar yang melihat peristiwa itu langsung menghubungi Layanan Call Center Polri 110 untuk memberikan informasi terkait peristiwa tersebut dan keberadaan terduga pelaku.

“Berkat laporan cepat dari Warga, Operator Kami segera mengerahkan Personel di lapangan menuju ke lokasi kejadian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pun berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti” ungkap Kasi Humas.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga dipicu akibat pengaruh minuman keras (alkohol) dan kesalahpahaman atau ketersinggungan spontan saat korban mencoba melerai pelaku yang sedang berkelahi. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Keberhasilan tersebut tentunya menambah daftar panjang respon cepat pada Kepolisian di wilayah Maluku, hal ini tentunya sejalan dengan komitmen Kapolda Maluku dalam meningkatkan transparansi dan kecepatan pelayanan melalui sistem digital.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal ini secara khusus mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Penerapan pasal tersebut didasarkan pada fakta hukum bahwa pelaku melakukan kekerasan fisik yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain tanpa adanya niat awal untuk membunuh secara langsung (dolus directus)” tambah Kasi Humas.

Saat ini, pelaku telah ditahan pada Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan gratis Call Center Polri 110 guna melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses