Beranda Berita Polres Rencana demo oleh FCBT, Polres Kepulauan Tanimbar gerak cepat lakukan penggalangan

Rencana demo oleh FCBT, Polres Kepulauan Tanimbar gerak cepat lakukan penggalangan

50
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sidang pra Peradilan Pemohon Petrus Fatlolon terhadap termohon Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan memasuki Putusan yang akan dibacakan pada senin, (29/07/24) di Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II.

Pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024 Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) memasukan Surat Pemberitahuan ke Polres Kepulauan Tanimbar terkait dengan akan dilakukan aksi Demo di depan Kantor Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Menyikapi surat yang masuk dari FCBT, pihak Polres Kepulauan Tanimbar mengambil Langkah cepat dengan mengundang Alex Belay selaku penganggungjawab sekaligus korlap dalam aksi guna melakukan penggalangan dan koordinasi.

Pihak Polres KT menyampaikan kepada AB agar dalam pelaksaan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada hari senin nanti tidak melibatkan massa yang cukup banya sehingga situsai pada Lokasi akasi tidak terjadi hal – hal yang dapat menggnanggu kamtibmas.

AB menyampaikan kepaada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres KT bahwa aksi yang mereka lakukan tidak melibatkan massa, Cuma saya selaku penanggungjawab dan dua rekan saya untuk mendapingi pada saat menyampaikan pernyataan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Aksi yang akan kami lakukan tidak membawa massa dan kami cuma melakukan aksi peletakan Krans Bunga di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, itupun setelah mendengar hasil pembacaan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II terkait dengan Pra Peradilan PF kata AB” jelasnya.

Mendengar apa yang disampaikan oleh AB, Pihak Polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan kepada penanggungjawab aksi bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, pasal 6 ayat 4 yang menyatakan dalam hal permohonan ijin tidak memenuhi ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2 dan 3, Kapolri atau Pejabat Polri yang berwenang dapat menolak izin yang diajukan.

“Sehingga pada aksi yang akan dilakukan oleh FCBT pihak Kepolisian akan mengamankan objek yaitu Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar” sambung Personel Sat Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.