Redamkan konflik, Bhabinkamtibmas Wulmasa bersama Pemdes berhasil mediasi sengketa tanah antar Warga

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sinergitas yang tercipta antara Aparat Keamanan dengan Pemerintah Desa kembali membuahkan hasil positif dalam menjaga kondusivitas wilayah, Kamis (24/09/26) siang.

Yang mana, Bhabinkamtibmas Desa Wulmasa Briptu THOMAS JABAR bersama Kasie Pemerintahan, Kaur Umum, serta Kaur Kesejahteraan Desa Wulmasa, sukses menyelesaikan masalah tapal batas tanah yang sempat memicu konflik fisik antar Warga di Desa Wulmasa, Kecamatan Molu Maru.

Mediasi penyelesaian sengketa lahan tersebut digelar secara terbuka pada Kantor Desa Wulmasa sekitar pukul 09.00 WIT. Masalah sengketa tanah ini melibatkan dua pihak, yakni Keluarga dari WUARLELA dan Keluarga KABUNGSINA.

Konflik bermula saat salah satu pihak dari Keluarga WUARLELA hendak mengecek lahan yang diklaim sebagai tanah warisan turun-temurun dari leluhur Mereka. Namun ketika berada di lokasi, Ia mendapati salah satu pihak Keluarga KABUNGSINA sudah membersihkan dan beraktivitas di lahan tersebut.

Saat coba ditegur dan diajak bicara baik-baik, terjadilah salah paham. Sempat adanya pengancaman dengan menggunakan alat tajam oleh salah satu pihak dari Keluarga KABUNGSINA untuk mengusir salah satu Keluarga dari WUARLELA. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, adu mulut pun tidak terhindarkan hingga berujung pada perkelahian fisik.

Melalui proses mediasi dan musyawarah yang cukup panjang, Briptu THOMAS JABAR bersama Pemerintah Desa dan Tua-tua Adat akhirnya berhasil mengetuk hati kedua belah pihak untuk berdamai. Adapun poin-poin kesepakatan yang dicapai meliputi:

  • Pembagian Lahan: Kedua belah pihak sepakat membagi dua lahan sengketa secara adil dan langsung memasang patok pembatas di lokasi dengan disaksikan oleh Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, serta Tua-tua Adat.
  • Sanksi Hukum: Kedua keluarga berjanji tidak akan mengungkit kembali permasalahan ini di kemudian hari. Jika ada pihak yang melanggar kesepakatan, Mereka siap dikenakan sanksi adat sekaligus diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyelesaian Adat: Pertemuan diakhiri dengan prosesi adat, jabat tangan kekeluargaan, dan pembacaan surat pernyataan bersama.

Di akhir kegiatan, kedua Keluarga pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, dan para Tua-tua Adat di Desa Wulmasa atas dedikasi Mereka dalam menyelesaikan konflik ini secara adil, damai, dan bermartabat.

Sementara itu secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara AKP SIMSON KORMASELA, S.H., mengapresiasi langkah cepat dan humanis yang diambil oleh Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa serta para Tokoh Adat dalam meredam potensi konflik yang lebih besar.

“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama seluruh unsur Desa. Sengketa tanah memang rawan memicu konflik sosial, namun dengan kehadiran Polri di tengah Masyarakat dan adanya pendekatan hukum adat yang arif, masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan berkeadilan” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut AKP SIMSON juga mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat agar selalu mengedepankan musyawarah mufakat apabila terjadi kesalahpahaman. Serta, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang tentunya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, demi terciptanya rasa aman, nyaman dan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses