Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 06 Juni 2020, pukul 10.00 Wit, bertempat di Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Wowonda BRIPKA SIMON NUSMESE bersama Babinsa Wowonda SERDA ONISIUS LETELAY dan Pejabat Desa Wowonda BENYAMIN KORE melaksanakan giat Problem Solving / Pemecahan masalah sehubungan dgn laporan pengaduan dari warga ( pelapor ) sehubungan dengan kasus dugaan Pencemaran nama baik.
Atas permintaan pelapor tersebut, sehingga Bhabinkamtibmas menghubungi kedua belah pihak utk persoalan tsb diselesaikan secara kekeluargaan di desa Wowonda pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sehingga pada hari Sabtu tgl 06 Juni 2020 pukul 10.00 Wit, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan pejabat desa Wowonda melaksanakan mediasi penyelesaian masalah penyebaran nama baik dan atau penfitnaan teerhadap pelapor.
Hasil yang dicapai :
1). Kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan tidak saling menuntut.
2). Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia membuat Surat Pernyataan bahwa tdk akan mengulangi perbuatan pelanggaran hukum dan bersedia utk diproses sesuai ketentuan hukum apabila terulang kembali.
3). Persoalan kedua belah pihak diselesaikan secara Adat yg berlaku didesa Wowonda (Adat Tanimbar).
Kedua belah pihak mengucapkan terima Kasih kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa atas bantuan pemecahan masalah tersebut sehingga kedua belah pihak dapat hidup akur kembali.
Giat berakhir pada pukul 12.30 Wit.












