Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya S.I.K Pimpin Press Conference terkait Kasus Narkoba yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Idris Muhkadar bersama Kasi Humas Iptu O. Batlayeri yang bertempat di Ruang Rapat Polres Kepulauan Tanimbar, Senin (30/1/23).
Dalam Press Conference tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa terdapat 2 (dua) orang tersangka yang telah diamankan, yang mana Tersangka pertama berinisial YB dan Tersangka kedua berinisial ETW.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa tersangka YB pertama kali diungkap kasusnya dan diamankan pada hari Jumat (27/1/23) sekira pukul 09.30 Wit dan kemudian Tersangka ETW dapat diungkap dan diamankan pada hari Sabtu (28/1/23).
Tersangka YB sendiri diamankan bersama seseorang yang tidak disebutkan namanya dan nntinya orang tersebut akan dijadikan saksi, yang mana saksi tersebut adalah orang yang menjemput narkotika dari tangan YB, dimana informasi awal yang didapat bahwa Narkotika Tersebut akan digunakan sedikit dan kemudian sisanya akan diedarkan atau dijual di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Dari Tersangka YB telah kita amankan 1 paket atau 1 Ji Narkotika, kemudian ada 1 kantong juga berisi plastik bening kecil pada yang umumnya digunakan untuk paketan narkotika seberat 1,5g, kemudian plastik klip berjumlah 100 buah, 1 dompet, 1 buah Pyrex Kaca, Uang Tunai 2 Juta Rupiah dengan pecahan 100 Ribu, 1 pasang sepatu hitam merk dilemora yang digunakan untuk tempat penyimpanan Narkotika, 1 buah Telepon Genggam Merk Relame C15 berwarna biru dan 1 buah dos sepatu” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Dari Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan, dan terungkap bahwa Tersangka YB juga memiliki rekan yang lain dan memesan hal sama yang tujuannya untuk diedarkan, dari dasar itu dikembangkan lagi sehingga pada hari Sabtu (28/1/23) dapat diungkap kembali dengan modus yang sama yaitu diselipkan di dalam sepatu.
Dalam penangkapan terhadap Tersangka ETW pada hari Sabtu (28/1/23) Tersebut, telah diamankan 2 (dua) paket berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-Sabu dengan berat 2,03 gram, juga ditemukan adanya 20 Plastik bening berukuran kecil, 1 botol Aqua, 1 Pasang Sepatu Merk Delmora, 1 buah dus, dan 1 buah Telepon Genggam merk Oppo A54 berwarna hitam.
“Berdasarkan pemeriksaan, Barang Bukti dan Saksi yang ada, maka patut diduga kuat kedua tersangka ini dikenakan pasal yg sama yaitu Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ungkap Kapolres.
Sementara itu menurut Kasat Resnarkoba AKP Idris Muhkadar menjelaskan bahwa Hal seperti ini sudah beberapa kali terjadi, namun sekarang baru terungkap, yang jelas ada jalurnya dan pihaknya akan menelusuri terkait dengan jaringan tersebut, dan Untuk status dari kedua tersangka tersebut, mereka bukan berasal dari Kabupaten Kepulaun Tanimbar melainkan berasal dari luar Tanimbar yang sedang mencari nafkah di Tanimbar.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan Tersangka” ungkap Kasat.












