Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 24 September 2020, pukul 08.15 wit, bertempat di Jalan Trans Yamdena tepatnya di depan Mako Polsek Wertamrian Polres Kepulauan Tanimbar Kapolsek Wertamrian Ipda J. Samponu memimpin kegiatan Perimbangan Operasi Yustisi Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Wertamrian.
Kekuatan personil yang dilibatkan dalam kegiatan perimbangan :
- Aipda J.I.M. Manullang.
- Bripka G. Hordembun.
- Bripka M. Batcory.
- Bripka A. Huwae.
- Bripka Yamin.
- Bripka D. Ruhupessy.
- Bripka N. Kiriwenno.
- Brigpol B. Sahupala.
- Briptu M. Muriany.
Bentuk kegiatan Operasi Imbangan Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yakni memberikan himbauan dan teguran secara hmanis kepada masyarakat yang lewat hendak ke kebun yang tidak menggunakan masker serta kendaraan Roda 2 maupun roda 4 yang lalu lalang dengan penumpang yang tidak menggunakan Masker serta tidak menjaga jarak di dalam mobil angkot.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












