Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 30 September 2020, pukul 09.30 wit, dilaksanakan giat himbauan sekaligus Penertiban Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka Memutus Mata rantai Penyebaran Virus Covid-19 di seputaran Pasar Larat Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Personil Polsek Tanimbar Utara yang di pimpin oleh PS. Kanit Provos Polsek Tanimbar Utara.
Kekuatan personil yang dilibatkan dalam kegiatan Operasi Yustisi berjumlah 5 orang dengan kegiatan yang dilaksanakan yaitu Memberikan himbauan dan Edukasi kepada Warga Masyarakat mengenai dampak Virus Corona (Covid-19) di tengah-tengah Pandemi Covid-19 dan ajakan 4M yaitu Wajib gunakan Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak dan Menjauhi Kerumunan.
Hasil yang di capai yakni Respon Positif dari Warga Masyarakat Tanimbar Utara dalam menyikapi bahaya dari dampak Virus Corona (Covid-19), dan Masyarakat yang tidak menggunakan masker di berikan teguran dan diingatkan hingga menegerti dan menggunakan Masker.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












