Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 01 Oktober 2020, pukul 09.00 wit bertempat di Jalan Trans Yamdena, tepatnya pada Lokasi Wisata Desa Lumasebu Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Polsek Kormomolin melaksanakan Giat “Perimbangan Operasi Yustisi penegakan hukum terhadap Pelaku Pelanggaran Protokol Covid-19” serta melaksanakan Patroli pada wilayah Kecamatan Kormomolin yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kormomolin Ipda J. Amelaman.
Sasaran Kegiatan Perimbangan Ops Yustisi ialah terhadap Pengendara Ranmor Roda 2 (dua), roda 4 (empat) dan Masyarakat pada umumnya yang melaksanakan aktifitas di jalan.
Kegiatan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kormomolin dalam kegiatan operasi :
- Mengajak Masyarakat baik pejalan kaki dan Pengemudi Ranmor Roda 2 (Dua), dan 4 (empat) hingga Penumpang agar Menaati atau Patuh terhadap Anjuran Pemerintah dalam rangka memutus Mata Rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
- Memberikan Himbauan Selalu Menjaga Jarak, tidak terlibat dalam kerumunan masa yang banyak, serta selalu mencuci tangan ketika selesai melakukan aktivitas di luar Rumah dan terapkan Kebiasaan Hidup Sehat.
- Mengajak masyarakat untuk membantu menjaga Kamtibmas di dalam Desa serta tidak melibatkan diri untuk Menkonsumsi Miras.
Personil Polsek Kormomolin yang melaksanakan giat perimbangan Operasi Yustisi :
- PS. Kanit Intelkam Bripka H. Simatauw
- Kanit Reskrim Bripka W. Takndare
- Bripka N. Leiwakabessy SH
- Bripka J. Sinay
- Brigpol D. Zafar
- Briptu V. Bilmaskosu
Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pukul 11.00 wit.












