Saumlaki, (11/3/2017).pelaksanaan sosialisasi terkait menangkal informasi yang tidak benar yang belakangan ini marak beredar dikalangan pelajar terlebih khusus pada Media Sosial, pelaksanaan sosialisasi bertempat di SMA unggulan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dalam sosialisasi dipaparkan tentang UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dijelaskan secara inti mekanis pasal demi pasal yang melarang sesorang untuk menyampaikan atau mempublikasikan suatu berita bohong baik lewat media elektronika maupun media cetak.pemberian sosialisasi ini dari Sat Intelkam dan Humas Polres Maluku Tenggara Barat.