Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.Minggu (4/8/2019),pukul 12.00 wit sampai dengan 14.00 wit.
Bertempat di Gereja Sion Jemaat GPM Desa Watmasa,Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool, S.H.M.H., mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Dalam sosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Waka Polres Kompol Lodevicus Tethool, S.H.M.H.,berkesempatan memberikan materi terkait :
a. Menjelaskan siklus kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal, akan selalu berhadapan dengan Pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN maupun TNI/Polri, BUMN dan BUMD.
b. Pemerintah menyadari sungguh bahwa pelayanan publik yang dilakukan saat ini belum maksimal/berjalan dengan baik sesuai UU nomor 25 thn 2009 tentang Pelayanan Publik.Karena itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 untuk dilaksanakan.
c. Dampak buruk Pungli terhadap pembangunan Nasional,terutama upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah.
d. Peran dari para Pimpinan/ Pemangku Kepentingan dalam upaya membantu dan mencegah terjadinya Pungli di lingkungan Masyarakat
e. Ajakan/himbauan kepada para Pimpinan/Pemangku Kepentingan yang hadir untuk menolak Pungli dalam bentuk apapun terhadap setiap pelayanan Publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/ BUMD.
f. Mengingatkan kepada para,Pimpinan /Pemangku Kepentingan baik yang memberi maupun yg menerima, sama- sama dapat dihukum.
g. Wewenang Satgas Saber Pungli dalam melakukan pencegahan dan penindakan agar tidak terjadi Pungli.
h. Tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif.
Dengan disosialisasikan Perpres No 87 tahun 2016 ini kepada masyarakat Desa Watmasa, diharapkan masyarakat Desa dapat aktif memonitor dan memantau, baik pada dunia Pendidikan, pemerintah desa setempat maupun pada Bantuan Sosial yang diberikan,apabila hal – hal diatas ada indikasi pungutan liar,agar segera dilaporkan kepada tim Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti. Tegas Waka Polres.
Sementara itu kegiatan sosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli pada desa Watmasa berlangsung aman dan lancar serta mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat desa yang kurang lebih 557 orang hadir.