Beranda Berita Polres Polres MTB Mensosialisasikan Perpres No 87 Tahun 2016 Kepada Bhayangkari Cabang MTB

Polres MTB Mensosialisasikan Perpres No 87 Tahun 2016 Kepada Bhayangkari Cabang MTB

579
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungli kepada Ibu – Ibu Bhayangkari Cabang dan Ranting Maluku Tenggara Barat.Sabtu (19/5/2018 ).

Digelar di Gedung Bhayangkara Polres Maluku Tenggara Barat. Pelaksanaan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H. Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua serta Ibu – Ibu Bhayangkari cabang dan ranting Maluku Tenggara Barat.Hadir pula pejabat Polres dan para Kapolsek jajaran Polres Maluku Tenggara Barat.

Didepan para peserta sosialisasi, Waka Polres menegaskan bahwa selaku unsur Pemerintah kita wajib melaksanakan sapu bersih Pungli di daerah kita, ujarnya.

“Kita akan memerangi segala macam bentuk Pungli, untuk itu maka dibentuklah Satgas Saber Pungli, nantinya kemungkinan besar kita akan bekerjasama untuk bersama – sama Polri mencegah maraknya prilaku – prilaku pungli.

“Saya berharap di Kabupaten Maluku Tenggara Barat ini bisa terbebas dari praktek Pungli. Dan saya juga berharap apa yang kita lakukan hari ini, bukan sekedar ceremonial belaka namun bukti nyata akan dilakukan kedepannya,ucap Waka Polres.

Dalam kesempatan tersebut Waka Polres juga menjelaskan, pada hakekatnya, pungli lahir dari sebuah keterpaksaan, sebagai respon dari kerumitan dan ketidakpastian pelayaan publik.

“Meski demikian orang yang memberikan dan menerima Pungli, harus dibasmi di Kabupaten ini. Satgas Saber Pungli siap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) apabila ada yang ketahuan melakukan Pungli,” tegas Kompol Lodevicus Tethool.

Sementara itu dihadapan Ibu – Ibu Bhayangkari cabang dan ranting Maluku Tenggara Barat, Waka Polres menjelaskan, dalam Satgas Saber Pungli terdapat empat satgas dalam rangka melaksanakan Perpres tersebut. “Kita akan menempatkan personel di satgas-satgas sesuai dengan Perpres. Satgas tersebut diantaranya, Satgas Pencegahan, Satgas Intelijen, Satgas Penindakan dan Satgas Yustisi.

Diharapkan dengan disosialisasikan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Ibu – Ibu Bhayangkari ini dapat membantu kita para Personil Polri dalam tekad bersama membasmi pungutan liar di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Rangkaian kegiatan sosialisasi peraturan Presiden ini berjalan baik dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.