Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat dalam rangka menjelang pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Siwalima 2018, menggelar kegiatan Publik Adress tentang kepatuhan terhadap undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan yang bertempat di 7 lokasi yang berbeda pada Kota Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Selasa (05/06/2018).
Dipimpin Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H. didampingi Kasat Lantas AKP Jhon.D.Baumasse,S.Sos, Kasat Binmas AKP Simon.A.Mansilety,Kbo Sat Lantas Ipda Johanis Samponu, Kbo Sat Binmas Ipda Jeheskel Ranguly,Paur Dal Subbag Dal Bag Ops Iptu Petrus M.Anthon A.Layan, Ipda C.Warawarin serta personil Sat Lantas dan Sat Binmas Polres Maluku Tenggara Barat.Melaksanakan kegiatan Publik Adress tentang himbauan kepatuhan terhadap undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan.
Kegiatan Publik Adress tentang himbauan kepatuhan dalam berlalulintas dilaksanakan pada beberapa lokasi di Kota Saumlaki antara lain :
1. Jalan Yos Sudarso depan pelabuhan Fery Saumlaki;
2. Jalan Mathilda Batlayery tepatnya didepan BRI Cabang Saumlaki;
3. Pasar Omele Sifnana Saumlaki;
4. Jalan Ir.Soekarno tepatnya depan Kantor Dukcapil Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
5. Jalan Ir.Soekarno tepatnya depan Kantor Keagamaan Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
6. Jalan Ir.Soekarno tepatnya depan Gedung Kesenian Saumlaki;
7. Jalan Ir.Soerkarno tepatnya pada Polres Maluku Tenggara Barat.
Dalam kegiatan Publik Adress ada beberapa pesan – pesan serta himbauan dari Satuan Lalulintas Polres Maluku Tenggara Barat kepada masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai berikut :
- Lengkapi setiap surat – surat kendaraan seperti SIM, STNK,Buku Kir,Izin Trayek.
- Periksa kondisi kendaraan serta kelengkapan kendaraan anda;
- Taati setiap peraturan Lalulintas;
- Jaga sopan santun dalam berlalulintas;
- Utamakan selalu keselamatan dalam berkendaraan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain;
- Jaga kondisi tubuh agar tetap fit serta hindari mengkonsumsi minuman keras maupun Narkoba;
- Tidak menggunakan HP pada saat lagi mengendarai kendaraan;
- Kecepatan kendaraan agar disesuaikan dengan peraturan yang berlaku;
- Tidak membawah penumpang maupun barang melebihi kapasitas yang ditentukan bagi kendaraan bermotor;
- Pengendara,penumpang dan anak – anak wajib menggunakan helm SNI;
” Kegiatan Publik Adress tentang himbauan kepatuhan dalam berlalulintas ini kami laksanakan untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat agar selalu mematuhi setiap peraturan dalam berlalulintas demi untuk mencegah terjadinya suatu kecelakaan Lalulintas.tutur Waka Polres.
Sementara itu pelaksanaan kegiatan Publik Adress yang dilaksanakan Satuan Lalulintas Polres Maluku Tenggara Barat berjalan baik,aman dan lancar.