Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal sebanyak 288,6 liter di depan Mapolres Kepulauan Tanimbar, Kamis (12/03/26) sore.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., dan turut disaksikan oleh Wakil Bupati dr. JULIANA CH. RATUANAK, S.Ked., M.K.M., unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, para PJU Polres, Jajaran Perwira TNI, serta pimpinan Dinas terkait.
Pada kesempatan itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti miras berjumlah 288,6 liter tersebut merupakan hasil penyitaan dari pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat yang dilakukan secara intensif di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar dalam beberapa waktu terakhir.
“Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa perayaan Idul Fitri 1447 H di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar dapat berjalan dengan aman dan kondusif, mengingat miras sering menjadi pemicu gangguan Kamtibmas” ungkap Kapolres.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, pemusnahan dilakukan secara simbolis. Yang mana, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Kapolres, dan unsur Forkopimda serta pimpinan TNI-Polri menuangkan minuman keras ke dalam wadah pembuangan yang telah disiapkan.
Pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) tersebut juga tampak disaksikan langsung oleh seluruh Peserta apel, baik itu Jajaran TNI-Polri hingga Dinas terkait sebagai bentuk transparansi dan sinergitas antar Instansi, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Duan Lolat.
Melalui kegiatan pemusnahan minuman keras ini, Polres Kepulauan Tanimbar berharap agar pelaksanaan ibadah puasa hingga perayaan Idul Fitri bagi Umat Muslim di Bumi Duan Lolat dapat berjalan dengan aman, nyaman dan khidmat tanpa adanya gangguan akibat pengaruh minuman keras.












