Polres Kepulauan Tanimbar luruskan kesalahpahaman terkait teguran aturan ketertiban di ruang SPKT

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polres Kepulauan Tanimbar memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan tindakan kurang menyenangkan oleh oknum anggota terhadap Seorang Warga/ Wartawan di pelataran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu malam (13/09/26).

Ka SPKT Polres Kepulauan Tanimbar Iptu REIMAL F. PATTY menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan murni penegakan aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan dan ketertiban di lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Kepulauan Tanimbar.

“Aturan tersebut berlaku setara untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan aman dan steril dari potensi gangguan keamanan” tutur Iptu REIMAL.

Peristiwa bermula ketika Personel piket fungsi yang dipimpin oleh Aiptu AGUSTINUS SERMATANG baru saja kembali dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menangani sebuah aduan Masyarakat. Setibanya di area SPKT, Petugas mendapati salah Seorang Warga yang datang mendampingi pelapor, masuk ke dalam lorong gedung SPKT dengan masih mengenakan penutup kepala (topi).

Sesuai dengan prosedur keamanan Kesatrian, Aiptu AGUSTINUS SERMATANG memberikan teguran agar yang bersangkutan bersedia membuka tutup kepala selama berada di dalam ruangan pelayanan. Namun, teguran tersebut direspons dengan keberatan oleh Warga yang bersangkutan sembari membandingkannya dengan Anggota Polri yang bertugas sebagai Buru Sergap (Buser) yang juga mengenakan topi.

Merespons hal tersebut, Aiptu AGUSTINUS secara persuasif merangkul Warga yang hendak berjalan ke luar Mako itu untuk menjelaskan secara langsung mengenai regulasi internal Kepolisian. Bahwa setiap Masyarakat yang memasuki area Mapolres diwajibkan untuk melepas helm, masker, kacamata hitam, maupun topi agar diketahui Petugas.

Aturan ini tentunya diterapkan secara Universal demi aspek keamanan (security system) agar wajah pengunjung dapat teridentifikasi dengan jelas oleh Petugas maupun kamera pengawas (CCTV). Bahkan tidak ada kata makian yang keluar dari mulut Aiptu AGUSTINUS SERMATANG sesuai yang diberitakan oleh media Mahatva.ID.

Sementara itu Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya makian kasar dari Aiptu AGUS SERMATANG adalah tidak benar. Seluruh proses teguran dilakukan secara terukur di hadapan Kepala SPKT (Ka SPKT) serta Personel piket fungsi lainnya yang saat itu tengah bersiaga melayani Masyarakat.

“Kami menyayangkan adanya narasi sepihak yang beredar di media online tertentu yang terkesan menggiring opini negatif dan tidak berimbang (cover both sides)” ungkapnya.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar pun memastikan bahwa laporan utama terkait dengan adanya dugaan percobaan pembunuhan/ penikaman yang dibawa oleh Warga tersebut tetap diprioritaskan dan ditangani secara profesional oleh penyidik sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sangat menghargai rekan-rekan media sebagai mitra strategis Polri. Namun, Kami juga mengimbau agar produk jurnalistik yang diterbitkan tetap mengedepankan asas konfirmasi dan perimbangan informasi agar tidak menimbulkan salah paham di tengah Masyarakat” tutup Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses