Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, berhasil mengungkap serta mengamankan NE dan AM terkait kasus Pencurian, yang terjadi di Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (12/05).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Handry Dwi Azhari, S.T.K, S.I.K mengatakan bahwa setelah menerima beberapa informasi tentang banyaknya warga kota Saumlaki yang kehilangan kendaraan bermotor, Kapolres dengan segera memerintahkan anggota Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar mengungkap kasus tersebut dan menemukan pelaku.
“Kami telah mengamankan para tersangka untuk kasus tersebut, sebelumnya keduanya telah melakukan pencurian terhadap 2 Unit Alat Engkol milik Korban Sdr. Jery Kelmaskosu dan selanjutnya melakukan pencurian terhadap 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit milik Korban Sdr. Arifin yang mana pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dan pada waktu dan tempat yang berbeda” ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Handry Dwi Azhari, S.T.K, S.I.K mengatakan bahwa kejadian Pencurian tersebut terjadi pada tanggal 12, tanggal 14 dan tanggal 30 Maret 2023, yang mana kedua tersangka Pencurian tersebut yakni NE dan AM merupakan pemuda yang berdomisili di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor dari Korban Sdr. Arifin yang menyatakan bahwa Sepeda Motor miliknya yang hilang sedang digunakan oleh adik dari tersangka NE.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang berinisial NE dan Kemudian setelah dilakukan Interogasi awal, ia mengakui bahwa dirinya bersama dengan tersangka AM telah mengambil 1 Unit Sepeda Motor Supra Fit milik korban Sdr. Arifin serta kedua tersangka mengakui sebelumnya telah mengambil 2 Unit alat engkol milik Korban Sdr. Jery Kelmaskosu.
“Dalam Kasus pencurian ini kami telah amankan barang bukti berupa 2 Unit Alat Engkol serta 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil dari Gelar Perkara, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.












