Beranda Berita Polres Polres Kepulauan Tanimbar gelar Press Release, ungkap 8 kasus Asusila terhadap Anak...

Polres Kepulauan Tanimbar gelar Press Release, ungkap 8 kasus Asusila terhadap Anak dibawah Umur

224
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres kepulauan Tanimbar melalui Satuan Reskrim menggelar Press Release terkait pengungkapan Kasus yang melibatkan Perempuan dan Anak yang bertempat di gedung lantai 2 (dua) Mapolres Kepulauan Tanimbar, Rabu (02/08) pagi.

Kegiatan Press Release tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., didampingi oleh Kasi Humas Iptu O. Batlayeri dan Kanit PPA Aipda R. Ramantika bersama Personel serta turut hadir para Wartawan Media Cetak maupun Online.

Pada kesempatan itu dihadapan Media, AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., menjelaskan bahwa saat ini ada 8 (delapan) kasus yang melibatkan Perempuan dan Anak, diantaranya 5 (lima) kasus terkait persetubuhan terhadap Anak dibawah umur dengan tersangka berinisial RS (20), NO (53), JM (51), WR (30), SE (18) dan BL (22), beserta 3 (tiga) Kasus terkait pencabulan terhadap Anak dibawah umur dengan tersangka berinisial EN (45), VS (65), YT (65).

“Kelima tersangka dihadapan kita saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Kepulauan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., Mengatakan bahwa Para tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.

Sementara itu, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa para tersangka ini rata-rata korbannya adalah orang yang dikenal bahkan ada yang cucu kandungnya sendiri. Selain itu juga ada beberapa kasus yang ditangani masih dalam proses Lidik, sehingga mungkin dalam waktu dekat juga akan dilakukan Release.

AKP Handry melanjutkan bahwa sebenarnya banyak kasus yang melibatkan Perempuan dan Anak yang tidak terungkap, maupun terlambat terungkap, karena kasus seperti ini dianggap aib bagi keluarga pelaku maupun korban apalagi yang melibatkan Anak dibawah Umur.

Kasus terhadap anak menjadi korban kejahatan khususnya persetubuhan dan pencabulan cukup sering terjadi, ini semua tentunya menjadi perhatian kita bersama untuk melakukan pencegahan dan edukasi hukum kepada Masyarakat, peran kita semua dari semua elemen Masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, jangan ragu untuk melaporkan.

“Saya harap kedepan apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses