Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Satuan Samapta dan Polsek Selaru serta Kejaksaan Negeri, melaksanakan pengawalan ketat terhadap 3 (tiga) tahanan yang tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pengamanan dan pengawalan ini dilakukan dalam rangka memenuhi hak asasi manusia (HAM) tahanan untuk melayat dan menghadiri pemakaman salah satu Orang tua kandung dari ketiga tahanan berinisial DL, HL dan IL tersebut di Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (28/11/25).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI menjelaskan bahwa, kegiatan pengawalan yang dilakukan ini merupakan salah satu prosedur standar operasional (SOP) yang wajib dilaksanakan dengan pengamanan maksimal.
“Meskipun statusnya tahanan, kami tetap menghormati haknya untuk memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang orang tua ataupun keluarganya. Namun, aspek keamanan tetap menjadi prioritas utama kami,” tegas Kasi Humas.
Proses pengawalan ini tentunya melibatkan personel gabungan bersenjata lengkap dari Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Selaru serta 1 Anggota Kejaksaan, dimulai dari penjemputan tahanan, menuju ke rumah duka, hingga prosesi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Kandar.
Selama kegiatan berlangsung, ketiga tahanan didampingi secara ketat dan diberikan batasan interaksi sesuai protokol keamanan yang berlaku, guna memastikan tidak ada celah untuk potensi pelarian atau gangguan kamtibmas lainnya.
“Puji syukur, prosesi pemakaman berjalan aman, tertib dan lancar. Setelah selesai, tahanan langsung Kami kembalikan ke lokasi Penahanan untuk melanjutkan masa penahanannya,” tambah Kasi Humas.
Upaya ini tentunya menunjukkan komitmen kuat Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, humanis dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), tanpa mengabaikan faktor keamanan dan ketertiban.












