Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar kembali menunjukkan komitmen Mereka dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Berkat pemanfaatan Layanan Call Center Polri 110, Personel Kepolisian berhasil mengamankan para terduga pelaku tindak pidana kekerasan bersama yang meresahkan Warga pada, Sabtu (14/02/26).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI pada kesempatan itu menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah merupakan bukti nyata dari efektivitas sistem pelaporan darurat Polri.
“Begitu menerima laporan melalui Layanan 110, Tim langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku dan mencegah aksi susulan yang lebih luas” pungkasnya.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya insiden penganiayaan di salah satu desa. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif kekerasan diduga dipicu oleh adanya kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat.
Personel Satuan Reskrim yang tiba di lokasi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan memastikan situasi di lokasi tetap kondusif pasca-kejadian.
Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Mako Polres Kepulauan Tanimbar untuk proses hukum lebih lanjut. Sampai dengan berita ini diterbitkan, situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) berlangsung kondusif.












