Beranda Berita Polres Polres Kepulauan Tanimbar aktif sosialisasikan larangan miras di tempat umum berdasarkan KUHP...

Polres Kepulauan Tanimbar aktif sosialisasikan larangan miras di tempat umum berdasarkan KUHP terbaru

37
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar melalui Tim Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) aktif melaksanakan sosialisasi intensif mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada, Jumat (23/01/26).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIT ini dipimpin oleh Kasubbagdalops Bagops Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu E. R. KELIDUAN selaku Wakil Kepala Pengendali KRYD, didampingi KBO Satintelkam Ipda P. NIFANNGELYAU selaku Kasubsatgas Intel. Sosialisasi ini difokuskan pada aturan larangan konsumsi dan penjualan minuman keras (miras) di tempat umum.

Pada kesempatan itu, Iptu E. R. KELIDUAN menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP yang terbaru, Masyarakat dilarang keras mengkonsumsi minuman keras (miras) di tempat umum. Selain itu, pihak yang menjual ataupun yang memberikan minuman yang memabukkan kepada orang yang telah dalam keadaan mabuk dapat dijerat dengan sanksi pidana.

“Sesuai aturan baru, pelanggar dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Kategori II sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Kami ingin Masyarakat paham bahwa miras seringkali menjadi pemicu gangguan Kamtibmas” ungkapnya saat memimpin patroli di pusat kota Saumlaki.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Patroli menyisir sejumlah titik keramaian, seperti pangkalan Ojek Toko Berkat, Pangkalan Pick Up di area sekitar Toko Tujuh Serangkai beserta Pasar Kenangan hingga pada Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki. Selain sosialisasi dan Imbauan, Petugas pun tampak membagikan brosur dan stiker.

Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar berharap melalui sosialisasi dan edukasi ini, kesadaran hukum Masyarakat dapat terus meningkat sehingga angka tindak kriminalitas yang dipicu oleh pengaruh alkohol dapat diminimalisir. Hingga berakhirnya kegiatan pada pukul 11.00 WIT, situasi di wilayah Kota Saumlaki dan sekitarnya terpantau aman, lancar dan kondusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses