Beranda Berita Polres Personil SPKT Polres Kep. Tanimbar terima laporan dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan...

Personil SPKT Polres Kep. Tanimbar terima laporan dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan modus Anggota TNI AL gadungan

154
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 08 Oktober 2020, pukul 18.30 wit bertempat di Ruangan SPKT Polres Kepulauan Tanimbar, personil SPKT telah menerima laporan Pengaduan atas dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan Terlapor berinisial IF.

Uraian Kronologis singkat kejadiaan yaitu pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang dilaporkan di SPKT Polres Kepulauan Tanimbar, diduga telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang mana awalnya Pelapor mengenal Terlapor sebagai anggota TNI-AL sesuai pengakuan Terlapor, sehingga atas kesepakatan bersama, Pelapor kemudian meminjamkan motor miliknya kepada Terlapor dengan alasan bahwa Terlapor hendak menyelesaikan permasalahan Tanah di Desa Tutukembong Kec. Nirunmas Kab. Kep. Tanimbar. Pelapor pun lalu mempercayai hal tersebut, sehingga kemudian meminjamkan motornya kepada Terlapor dengan pejanjian bahwa Terlapor bersedia membayar biaya sewa motor tersebut sebesar Rp. 50 000 ( lima puluh ribu rupiah ) per hari kepada Pelapor. Namun setelah beberapa hari kemudian, Terlapor tidak muncul batang hidungnya untuk menepati janjinya dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Pelapor.

Mengalami kejadian tersebut, Pelapor kemudian mencari tahu keberadaan Terlapor dan Pelapor pun mendapatkan Informasi bahwa Terlapor bukanlah seorang anggota TNI AL alias anggota TNI AL gadungan, dan akhirnya Pelapor menemukan Terlapor di Desa Sifnana Kec. Tanimbar Selatan Kab. Kep. Tanimbar sehingga Pelapor langsung membawa Terlapor ke kantor SPKT Polres Kepulauan Tanimbar.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh personil SPKT Polres Kep. Tanimbar diketahui bahwa Terlapor IF sudah menjual motor tersebut kepada salah seorang saksi (PL) dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Merasa ditipu dan tidak puas serta merasa dirugikan dengan perbuatan Terlapor, Pelapor yang berinisial YL ini, meminta agar perbuatan Terlapor IF tersebut, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses