Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu 19 Desember 2020, pukul 23.00 wit bertempat di Kompleks Tanjung Batu Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tepatnya di Balai Sektor II Jemaat GPM Saumlaki, dilakukan Penertiban terhadap Pelaksanaan Kegiatan Keramaian Resepsi Pernikahan Anak dari Bpk. Motis Sabunan oleh personil Piket Mako Polsek Tanimbar Selatan Polres Kepulauan Tanimbar.
Teguran dan Penertiban dilakukan dikarenakan ditemukan Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yakni :
– Tidak menyediakan tempat cuci tangan
– Tamu Undangan yang tidak menggunakan Masker
– Tidak menjaga jarak atau duduk berkerumun
Setelah dijelaskan mengenai larangan mengadakan kegiatan berkerumunan dalam masa Pandemi Covid-19 oleh personil Piket Mako Polsek Tanimbar Selatan kepada Penanggung jawab Acara, maka yang bersangkutan dapat mengerti dan langsung menutup kegiatan Acara/hajatan tersebut, dan apabila diulangi maka Pihak Kepolisian Polsek Tanimbar Selatan berjanji akan mengambil tindakan tegas berupa Sanksi Pidana.
Personil Polsek yang melakukan Penertiban :
– Bripka J. Sameaputty
– Bripka Y. Manuputty
– Brigpol E. Hitipieuw
Kegiatan Penertiban berlangsung aman dan lancar hingga acara dapat ditutup pada pukul 23.10 Wit.