Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 06 Oktober 2020, pukul 10.00 wit personil gabungan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Instansi terkait dan TNI melaksanakan Operasi Yustisi Siwalima Tahun 2020.
Kegiatan kali ini dipimpin oleh Sekretariat Pol. PP. Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bapak J. Lamers, S.Sos., didampingi oleh Kabag Ops Polres Kepulauan Tanimbar Kompol Arnold Tiranda, dengan sasaran target Operasi/TO yakni pada lokasi seputaran Pertokoan Swalayan Satos Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam oeprasi yakni himbauan yang bersifat Edukatif, Humanis dalam pelaksanaan giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pelanggar Protokoler Kesehatan Covid-19.
Dalam Giat Operasi masih ditemukan pelanggar Protkol Kesehatan Pencegahan Covid-19 :
1). Pengguna KR2 : 19 Orang
2). Pengguna KR4 : 8 Orang
3). Stasioner / mobile : 15 Orang
Sehingga total Pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 sebanyak 42 Orang dengan bentuk sanksi yang diberikan yakni teguran lisan sebanyak 24 kali dan teguran tertulis sebanyak 18 kali.
Personil gabungan yang terlibat dalam giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Protokoler Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar :
- Kabag Ops Polres Kepulauan Tanimbar, Kompol Arnold Tiranda.
- Kabag Ren Polres Kepulauan Tanimbar, Kompol M. Uwaubun
- Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar Ipda J. M. Saleky.
- Ka SPKT Polres Kepulauan Tanimbar Ipda Herpin Sima.
- Personil Polres Kepulauan Tanimbar yang terlibat Pam Ops Aman Nusa II Siwalima 2020.
- Personil Kodim 1507/ Saumlaki
- Personil Sat Pol. PP Kab. Kepulauan Tanimbar
Kegiatan berlangsung aman dan lacnar hingga berakhir pada pukul 12.00 wit.












