Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 13 Juli 2020, pukul 11.00 wit bertempat di Desa Lelingluan Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lelingluan Bripka S. H. Kelmaskosu melaksanakan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saver Pungli (Satuan Tugas Sapu bersih Pungutan Liar) kepada warga desa.
Materi sosialisasi saber pungli, sebagai berikut :
- Pengertian pungli dan hal-hal yang termasuk dalam pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar;
- Faktor-faktor yang mendukung terjadinya pungli;
- Penyalahgunaan wewenang jabatan;
- Ketentuan pidana pungli :
- Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negri sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
- Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang tindak pidana suap;
- Pasal 368 KUHP;
- Pasal 418 KUHP;
- Pasal 423 KUHP.
- Sanksi pidana Undang – undang no 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap :
- Pasal 2 (dua) pemberi suap dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sebanyak 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
- Pasal 3 (tiga) penerima suap dipidana dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda sebesar 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- Mengajak warga masyarakat agar memahami dan mengerti tentang arti dari pungli, serta bersama polri memberantas dan mencegah pungli;
- Apabila menemukan praktek pungli segera melaporkan kepada kepolisian setempat.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












