Beranda Berita Polres Perkuat Kamtibmas, Polsek Selaru sosialisasikan aturan mabuk di tempat umum dan Kohabitasi...

Perkuat Kamtibmas, Polsek Selaru sosialisasikan aturan mabuk di tempat umum dan Kohabitasi kepada para Kades

9
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Operasi Ketupat 2026, Polsek Selaru menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Kegiatan yang berlangsung di Mako Polsek Selaru, Jalan Kampung Lama, Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada, Kamis (15/01/26) pagi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Selaru, IPTU S. I. SABARLELE, dan menghadirkan para Kepala Desa se-Kecamatan Selaru.

Sosialisasi tersebut difokuskan pada 2 (dua) poin krusial dalam KUHP yang Baru, yakni pada Pasal 316 Ayat (1) tentang larangan mabuk di tempat umum dan Pasal 412 tentang Kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo).

Dalam arahannya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Selaru Iptu S. I. SABARLELE menekankan bahwa Kepala Desa adalah merupakan ujung tombak Pemerintah yang harus bersinergi dengan Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat dalam memberikan edukasi hukum.

“Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang mendalam agar para Kepala Desa dapat menyosialisasikan aturan ini di wilayah masing-masing. Peran bapak-bapak sangat penting untuk melakukan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif” ujar  Kapolsek.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Selaru, Aiptu B. KUNDRE, S.H., menjelaskan secara teknis konsekuensi hukum dari pasal-pasal tersebut, diantaranya :

  1. Pasal 316 Ayat (1): Mengatur larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau keselamatan orang lain dengan ancaman pidana hingga 6 bulan penjara.
  2. Pasal 412: Mengatur tentang kohabitasi dengan ancaman denda maksimal Kategori II (Rp10.000.000). Ia menegaskan bahwa pasal ini merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak (seperti orang tua atau anak).

Sementara itu, Kanit Binmas Aipda A. A. SAMPONU mengajak Pemerintah Desa untuk aktif mendukung berbagai kegiatan Kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Dukungan dari Pemerintah Desa tentunya sangat diharapkan, terutama dalam mengantisipasi gangguan Kamtibmas menjelang perayaan hari besar.

Kegiatan ini pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama, Seluruh rangkaian sosialisasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar, yang mempertegas komitmen Polsek Selaru dalam melakukan pendekatan preventif dan edukatif kepada Masyarakat terkait pemberlakuan hukum nasional yang baru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.