Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Guna menjamin keselamatan dan kesehatan Warga dari peredaran obat yang tidak layak konsumsi, Kapolsek Kormomolin Ipda I GD HENDRA B. ARIMBAWA hadiri pemusnahan ribuan butir obat kedaluwarsa (expired) yang diselenggarakan oleh Puskesmas Alusi Kelaan, Rabu (17/12/25).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk preventif untuk memastikan bahwa tidak ada sediaan farmasi rusak yang keluar dari fasilitas kesehatan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bahkan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap kesehatan Masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Kelaan yang diwakili dr. NATASYA CLAUDIA TENG, S.Ked., ini tampak dihadiri oleh para Pengelola Obat Apotek Puskesmas Kelaan, Ps Kanit Provost Polsek Kormomolin Aipda RAMLI SAMSUDIN bersama Personel Polsek, beserta para Petugas Kesehatan Puskesmas Alusi Kelaan.
Disela-sela kegiatan, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kormomolin Ipda I GD HENDRA B. ARIMBAWA mengatakan, pengawasan terhadap limbah medis dan obat-obatan yang telah memasuki kedaluwarsa merupakan bagian dari tugas Polri dalam melindungi Masyarakat. Kehadirannya bersama Personel untuk memastikan proses pemusnahan ini berjalan tuntas secara administrasi maupun fisik.
“Perlindungan terhadap kesehatan Masyarakat adalah prioritas utama Kami, jangan sampai obat-obatan yang telah Expired ini jatuh ke tangan yang salah” jelas Kapolsek pada lokasi kegiatan.
Proses pemusnahan tersebut dilakukan terhadap berbagai jenis obat-obatan, mulai dari Betahistine Mesilate berjumlah 1400 Tablet, Prophylthiourcil 100 mg berjumlah 1000 Tablet, Proxsicam 20 mg berjumlah 1300 Tablet, Digoxin berjumlah 200 Tablet, Amoxicilin syr kering 125 mg/5ml berjumlah 10 Botol, Cotrimoxazole berjumlah 1360 Tablet.
Selanjutnya, Furosemide berjumlah 200 Tablet, Contrimoxazole syr berjumlah 47 Botol, Omeprazole 20 mg berjumlah 240 Kapsul, Glucomep berjumlah 500 Kapsul, Glukosa 5% Larutan berjumlah 50 Botol dan Glukosa 10% berjumlah 36 Botol. Metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional kesehatan yang ramah lingkungan.
Sementara itu, dr. NATASYA CLAUDIA TENG, S.Ked., yang mewakili Kepala Puskesmas mengapresiasi dukungan dari pihak Kepolisian dalam mengawal transparansi pengelolaan obat-obatan di wilayahnya. Menurutnya, sinergi ini penting agar Masyarakat merasa aman bahwa obat-obatan yang tersedia di fasilitas kesehatan pada Puskesmas Alusi Kelaan selalu dalam kondisi layak dan berkualitas.
Tak hanya itu, Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku obat di rumah masing-masing sebelum dikonsumsi, demi kesehatan bersama. Kegiatan ini pun kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan. Sampai dengan berita ini diterbitkan, situasi terpantau kondusif.












