Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis tanggal 14 Mei 2020, pukul 10.30 Wit, bertempat di Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bhabinkamtibmas Desa Wowonda BRIPKA SIMON NUSMESE.
Melaksanakan giat Door to Door Sistem (DDS) dalam bentuk Sambang ke para pemuda yang sementara duduk sambil bercerita membahas tentang pandemi Covid-19 yang sementara ramai dibahas dimana-mana.
Pada saat giat sambang tersebut Bhabinkamtibmas memberikan Bimbingan Penyuluhan (Binluh) tentang Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Dikesempatan giat Binluh tsb Bhabinkamtibmas menekankan tentang Ancaman Pidana bagi semua pihak yang melanggar Maklumat Kapolri tersebut.
Para pemuda menjadi mengerti dan berterima kasih atas penjelasan tentang Ancaman pidana bagi pelanggar Maklumat Kapolri yang dijelaskan oleh Bhabinkamtibmas kepada para pemuda desa Wowonda.
Selama giat berlangsung, situasi didalam desa aman terkendali.












