Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 26 Agustus 2020, pukul 13.20 wit bertempat di Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar P.s Kanit Binmas Sek Selaru Bripol Denny Leatemia bersama Bhabinkamtibmas Desa Kandar Bripka Y. Tuarisa melaksanakan sambang terhadap warga yang sementara berkebun untuk memahami Pasal 187 KUHP “Barang Siapa Dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Lahan & Hutan” diancam dengan penjara 12 tahun dan Denda Rp 3.000.000.000,-
Pesan–pesan yang disampaikan agar jangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan & hutan, jika melalukan pelangaran tersebut akan dipidana.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.