Beranda Berita Polres Optimalkan Patroli KRYD, Polsek Wertamrian berhasil amankan belasan botol kemasan berisi miras...

Optimalkan Patroli KRYD, Polsek Wertamrian berhasil amankan belasan botol kemasan berisi miras sopi

41
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Personel Polsek Wertamrian melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan razia di Desa Atubul Dol dan Desa Atubul Da. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka penyakit Masyarakat dan menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Intelkam Polsek Wertamrian Aipda GLEND KASALE dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Atubul Dol, Aipda E. RATUANIK, dan Bhabinkamtibmas Desa Atubul Da, Aipda T. LELINGLUAN menggunakan kendaraan roda dua.

Fokus utama dari pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Patroli ini adalah lokasi yang kerap dijadikan tempat-tempat berkumpulnya Pemuda untuk mengonsumsi minuman keras (miras), tempat penjualan miras, serta lokasi perjudian.

Dalam giat tersebut, Tim Patroli berhasil mengamankan sedikitnya 10 (sepuluh) botol minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi dari dua Warga, yakni FB (36) dan FN (41). Disamping itu, Petugas pun memberikan teguran keras serta edukasi hukum kepada para penjual dan Warga setempat.

Selain penertiban dan edukasi hukum tentang miras, Personel Polsek Wertamrian juga memberikan imbauan kepada Warga untuk menjaga kerukunan, segera melapor apabila terjadi gangguan Kamtibmas, serta meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di laut maupun kebun mengingat kondisi cuaca buruk saat ini.

Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wertamrian Ipda KURNIAWAN DWI SANDI mengatakan bahwa tindakan pengamanan ini adalah merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan Kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi miras. Ia juga menekankan bahwa saat ini Polri mulai masif mensosialisasikan Pasal 316 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.

“Berdasarkan KUHP Nasional yang berlaku, setiap Orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana denda kategori II, yaitu maksimal Rp10 juta. Hal Ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh Masyarakat” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan bahwa giat patroli ini akan terus dilakukan secara berkala demi menjamin keamanan Warga dan memastikan kepatuhan Masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia pun berharap melalui upaya ini, kesadaran hukum Masyarakat dapat meningkat, serta situasi keamanan antar-Desa tetap terjaga kondusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses