Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 04 Agustus 2020 pukul 09.50 wit bertempat di depan Ruang Lantas Polres Maluku Tenggara Barat, melaksanakan Apel pengecekan Personil yang terlibat dalam kegiatan Operasi Kepolisian Patuh Siwalima Tahun 2020 sesuai dengan Surat Perintah Kapolres MTB Nomor : Sprin / 620 / VII / OPS. 1.1 / 2020 tanggal 23 Juli 2020 s/d 05 Agustus 2020.
Apel Pengecekan diambil oleh KBO Lantas Polres MTB Ipda J. Ranguly dengan App sebagai berikut :
- Untuk Lokasi Razia Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Oprasi Patuh Siwalima tahun 2020 bertempat di Jln. Mr. Latuharhary Saumlaki tepatnya di Perempatan Kantor Kelurahan Saumlaki
- Diingatkan untuk pengendara selalu menggunakan masker saat berkendara dan bagi pengendara yang Roda 4 untuk selalu mengingatkan untuk memakai Sertibel
- Laksanakan pemeriksaan dengan persuasif, humanis dan tegas, hindari sikap-sikap arogansi dan saling beradu argumen di lapangan serta selalu waspada
Pukul 10.00 wit s/d 11.00 wit bertempat di Jln. Mr. Latuharhary Saumlaki tepatnya di perempatan Kantor Kelurahan Saumlaki telah dilaksanakan kegiatan razia kendaraan bermotor oleh personil yang terlibat dalam Operasi Patuh Siwalima tahun 2020 dengan diback up oleh 2 (dua) personil Subden Pom-AD Saumlaki, yang dipimpin olah Kasat Lantas Polres MTB Iptu Jufernalis Samangun selaku Kasatgas Kasetopsres.
Hasil pelaksanaan Razia :
- Tilang sebanyak : 5 (lima), diantaranya :
- Kendaraan roda dua : 5 (lima) unit.
- Barang Bukti yang di tahan
- R2 : 5 (lima)
- Pasal yang dilanggar :
- 291 (2) : 5 (lima)
- Teguran sebanyak : 10 teguran terhadap Pelanggar
Kegiatan razia dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Patuh Siwalima Tahun 2020, berakhir pukul 11.30 wit.












