Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, guna mencegah terjadinya Pungli, Bhabinkamtibmas Desa Watmuri II Aipda S. Rahantaly Mensosialisasikan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada beberapa Siswa SMP kelas 9, yang Bertempat di Desa Watmuri II, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (13/05).
Melalui Sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa Pungutan Liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya tersebut dikenakan atau dipungut.
Latar belakang dari pembentukan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yang mana Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa Saat ini, sektor pendidikan masih menjadi tempat pungli yang paling banyak dilakukan, Sehingga keterlibatan Masyarakat sangat diharapkan dapat berperan aktif mendukung pemberantasan pungli yang kemungkinan terjadi di sekitar kita.
“Apabila ada yang menemukan praktek pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan atau instasi terkait lainya agar segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau Pihak kepolisian terdekat dan ataupun ke Satgas saber Pungli untuk segera ditindaklanjuti” himbau Bhabinkamtibmas.












