Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Guna berantas Pungutan Liar, tak henti-hentinya Kepolisian Republik Indonesia melakukan Upaya pencegahan melalui Sosialisasi.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Welutu Bripka Albert Huwae S.P., dalam Mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saiber Pungli Kepada Beberapa Warga Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (03/06).
Dalam giat sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli serta Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
“Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman Hukum kepada Masyarakat tentang pentingnya berantas Pungutan Liar, karena hal itu merupakan pelanggaran Hukum” ungkap Bhabinkamtibmas.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak seluruh Masyarakat Desa Welutu agar bersama-sama berantas tindakan Pungutan Liar, untuk ciptakan Desa Welutu yang bebas dari pungutan liar.
“Semoga dengan sosialisasi Saber Pungli ini, kita semua dapat bekerjasama serta diharapkan agar Warga lebih aktif dalam memberantas Pungli” katanya.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Warga untuk segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian / Bhabinkamtibmas apabila menemukan praktek pungli di sekolah maupun di tempat pelayanan publik untuk dapat segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal ini tentunya bagian dari deteksi dini pungutan liar yang merugikan masyarakat. Kalau melihat atau mengalami pungutan liar laporkan saja langsung ke Satgas Saber Pungli. Ayo kita berantas Pungli” tegas Bhabinkamtibmas.












