Beranda Berita Polres Mencoba kabur, Pelaku asusila terhadap Anak berhasil diamankan Polres Kepulauan Tanimbar

Mencoba kabur, Pelaku asusila terhadap Anak berhasil diamankan Polres Kepulauan Tanimbar

52
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Unit PPA, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat dengan berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap Anak.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh LIK (20) terhadap EA (16). Keduanya diduga telah menjalin hubungan pacaran. Penangkapan hingga penahanan terhadap Pelaku merupakan kerja sama Tim Penyidik Unit PPA bersama Anggota KPPP Polsek Tanimbar Selatan yang bertindak cepat setelah menerima laporan.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh EA (46) yang merupakan orang tua dari Anak korban EA (16) pada tanggal 21 November 2025, dimana sebelumnya EA (16) meninggalkan rumahnya di Desa Olilit Barat pada tanggal 17 November 2025. Sejak saat itu, EA (16) kemudian tinggal pada kontrakan yang ditinggali oleh LIK (20).

Saat tinggal bersama, LIK memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan serangkaian bujuk rayu hingga dapat melakukan pencabulan terhadap EA. Perbuatannya terulang sebanyak dua kali, yang pertama terjadi pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 02.00 WIT dan peristiwa yang kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 03.00 WIT.

EA selaku orang tua dari Anak korban yang kebingungan mencari anaknya, akhirnya berhasil ditemukan pada hari Rabu tanggal 17 November 2025 pada kos-kosan yang ada di Olilit Baru, berkat informasi dari salah Seseorang Warga yang juga tinggal di kos itu. Saat ditemukan, diketahui Anak korban saat itu sedang sendiri.

Mengetahui kekasihnya telah dijemput kembali oleh keluarganya, LIK (20) berusaha melarikan diri dengan ingin menumpangi KM Sabuk Nusantara 103, namun beruntung karena adanya Warning akibat cuaca buruk, sehingga Kapal tersebut tidak jadi berlayar dan masih berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki.

Setelah itu pada hari Minggu, Petugas KPPP Polsek Tanimbar Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan laporan terkait perkara ini langsung melakukan pencarian. Dengan gerak cepat, akhirnya LIK berhasil diamankan pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025 dan langsung di serahkan ke Penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

LIK kemudian mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap Anak korban, yang mana perbuatan asusila atau kekerasan seksual ternyata terjadi bukan hanya dengan bujuk rayu melainkan juga dengan disertai kekerasan, sehingga kemudian pada perkara ini dibuatkan laporan pada tanggal 21 November 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban, para saksi dan juga terlapor serta adanya barang bukti, sehingga berdasarkan hasil gelar perkara maka terhadap terlapor dianggap telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menjalani proses hukum dimaksud, tersangka telah di tahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar sejak tanggal 22 November 2025.

Iptu BRIYANTRI MAULANA, S.Tr.K Selaku Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyampaikan kepada seluruh Masyarakat Kepulauan Tanimbar untuk lebih peka terhadap orang-orang di sekitar kita yang mana seperti halnya dalam perkara ini. Apresiasi pun Ia sampaikan berkat kepedulian dari orang sekitar sehingga anak korbandapat ditemukan dan dapat terselamatkan dari menjadi korban yang berlarut-larut dalam kejahatan seksual.

“Perhatian dan kasih sayang Orang tua juga tentunya menjadi landasan utama bagi setiap Anak untuk merasa, rumahlah tempat yang lebih aman dan nyaman sehingga tidak harus menempatkan diri mereka dalam situasi yang berisiko, sehingga harus menjadi korban kekerasan Anak atau kekerasan seksual” pungkasnya.

Dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar  Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Menjadi  Undang-Undang  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebut, perkembangan tehnologi yang saat ini setiap orang memiliki salah satunya alat komunikasi berupa HP yang bahkan hampir setiap Anak Sekolah juga memilikinya membuat pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya harus lebih ekstra, karena setiap saat mereka dapat berkomunikasi dengan siapa saja tanpa adanya pantauan secara langsung dari Orang tua.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., juga terus menghimbau kepada semua Masyarakat terkhusus kepada setiap orang tua untuk dapat lebih dekat dengan Anak-Anak Mereka sehingga senantiasa dapat memberikan arahan dan petunjuk agar Anak tidak salah arah, dan salah jalan dalam menentukan atau membuat sebuah Keputusan di dalam hidupnya yang akan menjadi penentu masa depannya nanti, karena semakin hari dunia akan semakin maju.

“Harusnya setiap Anak memiliki masa depan yang lebih baik dengan meraih kesuksesan yang bahkan melebihi sukses yang mungkin telah diraih Orang tuanya sendiri” ucap Kapolres.

Lebih lanjut Beliau berharap adanya penegakan hukum yang maksimal dangan menampilkan setiap penindakan di media social. Hal ini agar dapat membuka mata dan cara berfikir setiap orang, terutama Anak-Anak dalam bergaul. Menurutnya, hubungan asmara dapat mengakibatkan Anak Perempuan di rusak masa depannya karena mengalami kekerasan seksual. Di sisi lain, pelaku juga menjadi suram masa depannya karena harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang ancaman hukumannya tidak lah ringan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses