Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan Maklumat Kapolri nomor:Mak/2/lll/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijaksanaan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19).
Senin tanggal 11 Mei 2020, pukul 09.30 wit, bertempat di Desa Keliobar,Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bhabinkamtibmas Desa Keliobar Briptu LUCKY N.L KEWILAA
Menyambangi beberapa masyarakat di Rt 02/Rw 02, dalam giat sambang juga taklupa anggota Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan berupa :
1. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berita – berita hoax / bohong terkait dengan penyebaran virus Coraon / Covid – 19;
2. Agar seluruh masyarakat Desa Keliobar memperhatikan kebersihan didalam rumah maupun dilikungan sekitar;
3. Menghimabu kepada masyarakat agar tidak boleh melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau acara pesta rakyat;
4.agar keluar rumah hendak menggunakan masker dan kembalinya di ruma harus mencuci tangan dengan bersih;
5.Untuk mencegah bertamba banyak virus covid 19 maka di himbau kepada warga untuk semntra Jangan mudik;
6. Agar selalu menjaga jarak dengan orang lain;
7. Bhabin juga menghimbau agar selalu membantu bhabin menjaga keamanan dan ketertiban didalam desa Keliobar;
8. Menghimbau juga kepada masyarakat apa bila terjadi hal-hal menonjol sgra laporkan kepada babin;
9.Selalu berdoa meminta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa semoga wabah virus Corona ini bisa di tangani dengan baik.












