Tribratanews.polrestanimbar.com – Pada hari Sabtu Tanggal 15 Februari 2020, Pukul 09.30 Wit,bertempat di Kantor Desa Ritabel,Kecamatan Tanut,Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S.Rahantaly ,melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada pemerintah desa Ritabel.
Bhabinkamtibmas, dalam menyampaikan sosialisasi ada beberapa hal terkait Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang disampaikan antara lain :
1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2. Sangsi hukum bagi para pelaku pungli baik yang memberi maupun yang menerima.
Bhabinkamtibmas juga mengajak warganya apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar serta berakhir pukul 10.30 wit.