Beranda Berita Polres Memasuki musim panas, Kapolres Kepulauan Tanimbar Imbau Masyarakat cegah dan hindari Karhutla

Memasuki musim panas, Kapolres Kepulauan Tanimbar Imbau Masyarakat cegah dan hindari Karhutla

61
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam upaya untuk menghadapi musim kemarau (panas) yang rawan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., berikan Imbauan kepada Masyarakat melalui Maklumat.

Imbauan melalui maklumat ini disampaikan Kapolres pada, Senin (21/07/25) pagi, seiring dengan langkah proaktif Polres Kepulauan Tanimbar terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai Wilayah yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat menghadapi musim kemarau (panas).

Pada kesempatan itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini tentunya menjadi perhatian penting sebagai langkah awal pencegahan terhadap timbulnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Perlu Kami ingatkan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan terhadap siapapun apabila terbukti dengan sengaja maupun lalai melakukan pembakaran yang berujung terjadinya kebakaran” terangnya.

Lebih lanjut AKBP AYANI menegaskan bahwa, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan Pidana dengan melanggar Undang-Undang nomor 41/1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Di sisi lain Kapolres menyampaikan, Imbauan yang disampaikan ini dilakukan agar Masyarakat dapat mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. Masyarakat juga harus menyadari betul dan peduli terhadap Karhutla sekaligus dapat menyampaikan Imbauan ini kepada Masyarakat lainnya yang belum mengetahuinya.

Tak hanya itu, Kapolres pun mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan karhutla. Apabila melihat adanya kebakaran hutan atau lahan, agar segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan Call Center 110 (gratis) maupun dapat menghubungi pemadam kebakaran.

“Dengan partisipasi aktif semua pihak, semoga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan seminimal mungkin demi menjaga kelestarian alam di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar” terangnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses