Melalui prosedur ketat, Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar limpahkan tersangka kasus SARA ke Kejaksaan

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap golongan Masyarakat berdasarkan etnis/ras ke Kejaksaan.

Tersangka yang diserahkan tersebut berinisial ALL alias A. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung secara resmi pada Selasa, 20 Oktober 2026 siang, tepatnya di Ruang Unit Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon.

Sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan, Petugas Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar terlebih dahulu menjalankan sejumlah prosedur ketat formal dan medis. Langkah pertama dimulai dengan proses pengeluaran penahanan tersangka yang berlokasi di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Maluku.

Setelah dikeluarkan dari ruang tahanan, Petugas langsung membawa tersangka menuju Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Pemeriksaan medis ini wajib dilakukan guna memastikan kondisi fisik tersangka dalam keadaan sehat dan prima sebelum diserahkan tanggung jawabnya kepada Penuntut Umum.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., dalam keterangannya pada, Rabu (21/10/26) pagi, mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah Berkas Perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Langkah ini menjadi bukti komitmen Kepolisian dalam menuntaskan perkara hukum secara transparan dan akuntabel” pungkas Kasat.

Pelaksanaan penyerahan didasari oleh dua dokumen resmi, diantaranya:

  1. Surat Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: B-1621/Q.1.13./Eku.1/10/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).
  2. Surat Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor: B/68.e/X/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 20 Oktober 2026 perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.

Lebih lanjut Kasat menambahkan bahwa penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bersama bagi Masyarakat. Penegakan hukum terhadap pembuat regulasi atau pelaku penghinaan berbasis etnis/ras (SARA) harus dilakukan secara tegas demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Beliau juga menegaskan bahwa, proses hukum yang dilakukan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Penegakan hukum ini murni didasarkan pada fakta-fakta yuridis serta pemenuhan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga Masyarakat dapat melihat bahwa hukum tegak berdiri tanpa dipengaruhi oleh opini atau viralnya suatu kasus di media sosial.

Tersangka ALL alias A diduga kuat melakukan tindak pidana diskriminasi atau penghinaan terhadap golongan Masyarakat tertentu berbasis etnis dan ras. Dengan diserahkannya tersangka serta seluruh barang bukti, maka wewenang penanganan perkara beserta penahanan tersangka kini sepenuhnya beralih ke pihak Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan di pengadilan.

Kepolisian Resor (Polres) Polres Kepulauan Tanimbar kembali mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat agar tetap menjaga toleransi, merawat kebinakaan, serta bijak dalam berkomunikasi guna mencegah terjadinya konflik berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses